Sugeng Rawuh Poro Tamu dumugi ing situs ipun mas Puthut Wibowo.....ampun di isin isin njihh,amargi niki taseh ajaran

Koin Peduli Persis

pasoepati.net

Ketika banyak tim peserta Liga Joss Indonesia maupun Liga Super Indonesia masih mendapatkan “nafas segar” dari kucuran dana APBD untuk menghidupi sebuah tim sepak bola, berbeda halnya dengan yang dialami tim kebanggaan publik Pasoepati, Persis Solo.

Ya, mulai tahun ini tim laskar Samber Nyawa mesti hidup secara mandiri tanpa adanya kucuran dana dari APBD kota Solo. Ketiadaan dana APBD tentunya bukan menjadi kiamat bagi sebuah tim sepak bola Solo. Dengan berbagai upaya dan usaha, Persis Solo tetap harus ada untuk mewakili kota Solo dikancah kompetisi sepak bola nasional.

Penggalangan dana sukarela, sponsorship dan memaksimalkan pendapatan dari tiket pertandingan menjadi beberapa cara yang dilakukan pengurus dan manejemen untuk membuat tim Persis Solo tetap eksis hingga kini. Terbukti, isu pembubaran tim Persis Solo beberapa waktu lalu tidaklah terjadi karena saat ini Persis Solo tetap menjalani roda kompetisi Liga Joss Indonesia dan tergabung di wilayah II.

Namun tidaklah bisa dipungkiri bahwa ketiadaan kucuran dana APBD tetaplah berpengaruh kepada kondisi tim Persis itu sendiri. Minimnya dana yang dimiliki, membuat jajaran pengurus dan manajemen Persis Solo memilih mengisi komposisi skuad Persis Solo musim ini dengan pemain muda usia dan tidak ada pemain bintang berlabel kontrak mahal. Selain itu, tidak ada satu pun legiun asing yang menjadi punggawa Persis musim ini mengingat mahalnya biaya untuk mengontrak 1 pemain asing tersebut.

Suporter setia Persis tidak lantas menutup mata mendapati situasi yang dialami tim kesayangannya. Aksi simpatik ditunjukkan oleh suporter setia Persis Solo yang tergabung dalam kelompok Pasoepati. Tidak ingin tim kesayangannya terkena badai krisis finansial, Pasoepati pun meresponnya dengan mengadakan misi penggalangan dana suka rela.

Bertajuk “Koin Peduli Persis”, Pasoepati ingin menyumbangkan dana yang diperoleh dari program penggalangan dana tersebut kepada tim Persis Solo. Pelaksanaan dari program Koin Peduli Persis sendiri dilakukan ketika tim Persis Solo melakoni laga kandang di stadion Manahan, Solo. Di setiap pintu masuk ke dalam stadion, diletakkan sebuah kotak yang fungsinya untuk menampung koin/uang recehan yang diberikan oleh penonton yang hendak masuk ke dalam stadion.

Meski bernama Koin Peduli Persis, panitia penggalangan dana juga menerima sumbangan berupa lembaran uang kertas. Dana yang berhasil dikumpulkan langsung dihitung dengan disaksikan oleh pihak kepolisian, panitia pelaksana pertandingan dan jajaran manejemen Persis. Hasil pengumpulan dana yang telah selesai dihitung selanjutnya langsung diberikan kepada para pemain Persis Solo seusai pertandingan.

“Kami akan menempatkan Srikandi dan Pasoepati di setiap pintu masuk, berarti total ada 12 kotak. Tentu saja kami tidak hanya menerima sumbangan dalam bentuk koin, uang kertas juga boleh,” ujar Prapto Koting, wakil Presiden Pasepati.

Koin Peduli Persis adalah wujud tanda cinta Pasoepati terhadap tim kesayangannya, Persis Solo. Sumbangan dana suka rela yang terkumpul, diharapkan bisa sedikit banyak membantu kondisi finansial para pemain Persis Solo. Sisa 4 pertandingan kandang yang bakal dilakoni Persis di putaran kedua, tentunya akan benar-benar dimaksimalkan untuk bisa meraup dana suka rela sebanyak mungkin.

Panitia Koin Peduli Persis mau tidak mau juga harus bekerja lebih keras untuk bisa mengumpulkan koin demi koin hasil sumbangan dari para penikmat sepak bola Persis. Dengan cara seperti inilah, Pasoepati juga merasa memiliki tim laskar Samber Nyawa secara lebih dekat.

Selain Koin Peduli Persis, wujud kecintaan Pasoepati juga ditunjukkan melalui pemberian award (sejumlah uang) kepada 1 orang pemain terbaik Persis Solo di setiap pertandingan yang dilaksanakan di stadion Manahan. Award itu sendiri berasal dari program Save Our Persis (SOP) yang telah sukses dilakukan beberapa waktu yang lalu. Hingga saat ini sudah 7x Pasoepati memberikan award kepada pemain Persis yang dipilih sebagai pemain terbaik di 7 laga kandang yang telah dilakoni Persis di putaran pertama ini.

Read More......

KERTAS KERJA AUDITING

kertas kerja (working paper) merupakan mata rantai yang menghubungkan catatan klien dengan laporan akuntan.oleh karena itu,kertas kerja merupakan alat yang penting dalamprofesi akuntan publik.dalam proses pemeriksaannya akuntan publik harus mengumpulkan atau membuat berbagai tipibukti sepertiyang telah dibahas dalam babb bukti transaksi,untuk mendukung kesimpulan dan pendapatnya atas laporan keuangan yang diperiksanya.untuk pengumpulan dan pembuktian bukti itulah akuntan publik membuat kertas kerja.bab ini akan membahasa definisi kertas kerja,kepentingan akuntan publik terhadap kertas kerja,berbagai faktor yangharus diperhatikan dalam pembuatan kertas kerja yang baik,dan isi kertas kerja.

Kertas kerja apa dan untuk apa?
Kertas kerja adalah kertas kertas yang dikumpulkan atau dibuat selama proses pemeriksaan,yang meliputi semua bukti pemeriksaan yang dikumpulkan oleh akuntan untuk memperluhatkan pekerjaan yang telah dilaksanakannya,metode dan prosedur pemeriksaan yang diikutinya serta kesimpulan kesimpulam yang telah dibuatnya,kertas kerja yang dibuat atau diperoleh akuntan dapat berupa memo,analisis,surat konfirmasi,surat representasi manajemen komentar yang dibuat atau diperoleh akuntan,tembusan dokumen dokumen penting serta daftar daftar,baik yang dibuat oleh akuntan maupun yang diserahkan oleh klien.dan diverifikasi oleh akuntan.dalam melakukan pemeriksaannya,akuntan harus diberi kebebasan oleh klien untuk memperoleh informasi yang diperlukannya.

Sebagian besar informasi yang disediakan oleh klien untuk akuntan bersifat rahasia.oleh karena itu,klien tidak akan dengan rela melepaskan informasi yang menjadi rahasia perusahaan kepada akuntannya,jika klien tidak memperoleh jaminan dari akuntan mengenai penjagaan kerahasiaan informasi tersebut.dan karena hampir semua informasi yang diperoleh akuntan dicatat dalam kertas kerja pemeriksaan,maka bagi akuntan,kertas kerja merupakan hal yang bersifatrahasia.itulah sebabnya,Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia memuat pasal yang mengatur kerahasiaan kertas kerja,pasal 19 Kode Etik Akuntan Indonesia yang berbunyi sebagai berikut: “Seorang akuntan publik harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperolehnya selama penugasan profesional,dan tidak boleh terlibat dalam pengungkapan fakta atau informasi tersebut,bila ia tidak memperoleh ijin khusus dari klien yang bersangkutan,kecuali jika dikehendaki olehhukum,atau negara,atau profesinya.”seorang akuntan dapat memberikan informasi kepada pihak bukan pemberi tugas kecuali jika klien tidak mengijinkannya.akibatnya jika seseorang akuntan publik akan menjual praktik kantor akuntannya kepadan akuntan publik lain,akuntan penjual tersebut tidak boleh menyerahkan arsip kertas kerjanya kepada akuntan pembeli,tanpa lebih dahulu mendapatkan ijin dari kliennya.


Karena sifat kerahasiaan yang melekat pada kertas kerja tersebut,maka akuntan harus selalu menjaga kertas kerja sepanjang waktu dengan cara menghindari terungkapnya informasi yang tercantum dalam kertas kerja kepada pihak pihak yang tidak dinginkan.misalnya,klien memberitahukan akuntan untuk merahasiakan informasi mengenai gaji direksi,manajer,dan aspek lain usaha perusahaan, maka akuntan tisak boleh melanggar pesan klien tersebut dengan mengungkapkan informasi tersebut kepada karyawan klien yang tidak berhak mengetahuinya.

Meskipun kertas kerja dibuat dan dikumpulkan akuntan dalam daerah wewenang klien,dari catatan-catatan klien,serta atas biaya klien,hak pemilikan atas kertas kerja tersebut sepenuhnya berada ditangan akuntan.karena kerta kerja tidak hanya berisi informasi yang diperoleh akuntan dari catatn klien saja,tetapi berisi pula rencana langkah pemeriksaan yang akan dilakukan oleh akuntan,maka tidak semua informasi yang tercantum dalam kertas kerja dapat diketahui klien.

Ada berbagai tujuan pembuatan kertas kerja.empat tujuan penting pembuatan kertas kerja adalah:
1.Untuk mengkoordinasi dan mengorganisasi semua tahap pemeriksaan.
2.Untuk mendukung pendapat akuntan atas laporan keungan yang diperiksanya.
3.Untuk menguatkan kesimpulan – kesimpulan akuntan dan kompetensi pemeriksaannya.
4.Untuk pedoman dalam pemeriksaan berikutnya.

Ad 1.Untuk mengkoordinasi dan mengorganisasi semua tahap pemeriksaan.
Pemeriksaan akuntan terdiri dari berbagai tahap pemeriksaan yang dilaksanakan dalam berbagai waktu ,tempat dan pelaksana.setiap tahap pemeriksaan tersebut menghasilkan berbagai macam bukti yang dicantumkan dalam kertas kerja.koordinasi dan pengorganisasian bebagai tshsp pemeriksaan tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan kertas kerja.

Ad 2.Untuk mendukung pendapat akuntan atas laporan keungan yang diperiksanya.
Norma pemeriksaan yang ketiga mensyaratkan akuntan memperoleh bukti yang cukup dan kompeten sebagai dasar untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diperiksanya.kertas kerja dapat dipergunakan oleh akuntan untuk mendukung pendapatnya dan merupakan bukti bahwa akuntan telah melakukan pemeriksaan yang memadai.

Ad 3.Untuk menguatkan kesimpulan – kesimpulanakuntan dan kompetensi pemeriksaannya.
Dikemudian hari ,jika ada pihak – pihak yang memerlukan penjelasan mengenai kesimpulan atau pertimbangan yangtelah dibuat oleh akuntan dalam pemeriksaanya,ia dapat kembali memeriksa kertas kerja yang telah dibuat dalam pemeriksaannya.pembuaatan seperangkat kertas kerja yang lengkap merupakan syarat yang penting dalam membuktikan telah dilaksanakannya pemeriksaan yang baik.

Ad 4.Untuk pedoman dalam pemeriksaan berikutnya.
Dalam pemeriksaan yang berulang terhadap klien yang sama dalam periode akuntansi yang berlainan,akuntan memerlukan informasi mengenai: sifat usaha klien,catatan dan sistem akuntansi klien,pengendalian intern klien, dan rekomendasi perbaikan yangdiajukan kepada klien dalam pemeriksaan yang lalu, jurnal jurnal adjustment yang disarankan untuk menyajikan secara wajar laporan keuangan yang lalu.informasi yang sangat bermanfaat untuk pemeriksaan berikutnya tersebut daoat dengan mudah diperoleh dari kertas kerja pemeriksaan tahun sebelumnya.


Faktor-Faktor Yang Harus Diperhatikan Dalam Pembuatan Kertas Kerja Yang Baik.


Kecakapan teknis dan keahlian profesional seorang akuntan public akan tercermin pada kertas kerja yang dibuatnya.untuk membuktikan bahwa seseorang merupakan akuntan yang kompeten dalam melaksanakan pekerjaan lapangan sesuai dengan norma pemeriksaan akuntan,ia harus dapat menghasilkan kertas kerja yang benar benar bermanfaat.untuk memenuhi tujuan ini ada 4 faktor yang harus diperhatikan:

1.lengkap.
Kertas kerja harus lengkap dalam arti:
berisi semua informasi yang pokok.akuntan harus dapat menetukan kompsisi semua data yang penting yang harus dicantumkan dalam kertas kerja.
Tidak memerlukan tambahan penjelasan secara lisan.karena kertas kerja akan diperiksa oleh akuntan senior untuk menentukan cukup atau tidaknya pekerjaan pemeriksaan yang telah dilaksanakan oleh staff nya dan bahkan ada kemungkinan kertas kerja tersebut akan diperiksa oleh pihak luar,maka kertas kerja hendaknya berisi informasi yang lengkap sehingga tidak memerlukan tambahan penjelasan lisan.kertas kerja harus dapat berbicara sendiri,harus berisi informasi yang lengkap,tidak berisi informasi yang masih belum jelas atau pertanyaan yang belum terjawab.

2.Teliti.
Dalam pembuatan kertas kerja ,akuntan harus memperhatikan ketelitian dalam penulisan dan perhitungan sehingga kertas kerjanya bebas dari kesalahan tulis dan perhitungan.

3.Ringkas
kadang-kadang akuntan yang belum berpengalaman melakukan kesalahan dengan melaksanakan pemeriksaan yang tidak relevan dengan tujuan pemeriksaan.akibatnya ia membuat atau menhumpulkan kertas kerja yang banyak dan cenderung tidak bermanfaat dalam pemeriksaanya.oleh karena itu,kertas kerja harus dibatasi pada informasi yang pokok sajadan yang relevan dengan tujuan pemeriksaan yang dilakukan serta disajikan secara ringkas.akuntan harus menghindari rincian – rincian yang tidak perlu,analisis yang dilakukan akuntan harus merupakan ringkasan dan penafsiran data dan bukan hanya merupakan penyalinan catatan klien ke dalam kertas kerja.

4.Jelas.
Kejelasan dalam penyajian informasi kepada pihak pihak yang akan memeriksa kertas kerja perlu di usahakan oleh akuntan.penggunaan istilah yang menimbulkan arti ganda perlu dihindari.penyajian informasi secara sistematik perlu dilakukan.

5.Rapi
Kerapian dalam pembuatan kertas dan keteraturan penyusunan kertas kerja akan membantu akuntan senior dalam menelaah hasil pekerjaan staff nya serta memudahkan memperoleh informasi dari kertas kerja tersebut.


Tipe Kertas Kerja

isi kertas kerja meliputi semua informasi yang dikumpulkan oleh akuntan dalam pemeriksaanya.oleh karena itu,kertas kerja terdiri dari berbagai macam berkas yang secara garis besardapat dikelompokkan kedalam 5 tipe berikut ini:

1.program pemeriksaan (audit program)
2.working trial balance
3.ringkasan jurnal adjustment
4.daftar utama (lead schedule atau top schedule)
5.daftar pendukung (supporting schedule)



1.program pemeriksaan (audit program).
Didalam bab bukti pemeriksaan sudah dijelaskan bahwa program pemeriksaan merupakan daftar prosedur pemeriksaan untuk seluruh pemeriksaan unsur tertentu,sedangkan prosedur pemeriksaan adalah intruksi rinci untuk mengumpulkan tipe bukti pemeriksaan tertentu yang harus diperoleh pada saat tertentu dalam pemeriksan. Dalam program pemeriksaan akuntan menyebutkan prosedur pemeriksaan yang harus diikuti dalam melakukan verifikasi setiap unsur yang tercantum dalam laporan keuangan,tanggal dan paraf pelaksana prosedur pemeriksaan tersebut serta penunjukan indeks kertas kerja yang dihasilkan.dengan demikian program pemeriksaan berfungsi sebagai suatu alat yang bermanfaat untuk menetapkan jadwal pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan pemeriksaan.program pemeriksaan dapat digunakan untuk merencanakan berapa orang yang diperlukan untuk melaksanakan pemeriksaan besrta komposisinya,beraoa asisten dan akuntan junior yang akan ditugasi,taksiran jam yang akan dikonsumsi,serta memungkinkan akuntan supervisor dapat mengikuti kemajuan pemeriksaan yang sedang berlangsung.


2.Working Trial Balance
Working trial balance adalah suatu daftar yang berisi saldo saldo rekening buku besar pada akhir tahun yang diperiksa dan pada akhir tahun sebelumnya,kolom kolom untuk adjustment dan penggolongan kembali yang diusulkan oleh akuntan serta saldo saldo setelah koreksi akuntan yang akan tampak dalam laporan keuangan yang telah diperiksa akuntan(audited financial statement).

Working trial balance ini merupakan dasar permulaan yang harus dibuat oleh akuntan untuk memindahkan semua saldo rekening yang tercantum dalam neraca saldo klien.dalam proses pemeriksaan working trial balance ini digunakan untuk meringkas adjustment dan pengggolongan kembali yang diusulkan oleh akuntan kepada klien serta saldo akhir tiap tiap rekening buku besar setelah adjustment atau koreksi oleh akuntan.dari kolom terakhir dalam working trial balance tersebut,akuntan menyajikan draft final laporan keuangan klien setelah diperiksa oleh akuntan.draft final inilah yang akan diusulkan oleh akuntan kepada klien untuk dilampirkan pada laporan akuntan.

Working trial balance ini mempunyai fungsi yang sama dengan neraca lajur (work sheet) yang digunakan oleh klien dalam proses penyusunan laporan keuangan.dalam penyusunan laporan keuangan,klien menempuh beberapa tahap sebagai berikut:
1.Pengumpulan bukti transaksi,
2.Pencatatan dan penggolongan transaksi dalam jurnal dan buku pembantu.
3.Pembukuan (posting) jurnal kedalam buku besar,
4.Pembuatan neraca lajur (work sheet)
5.Penyajian laporan keuangan.

Dalam proses pemeriksaanya,akuntan bertujuan untuk menghasilkan audited financial statements dengan tahap yang hampir sama dengan tahap penyusunan laporan keuangan tersebut diatas.tahap tahap penyusunan audited financial statements tersebut adalah sebagai berikut:

1.Pengumpulan bukti pemeriksaan dengan cara pembuatan atau pengumpulan daftar pendukung (supporting schedule)
2.Peringkasan informasi yang terdapat dalam daftar pendukung kedalam daftar utama (lead schedules atau top schedules) dan ringkasan jurnal adjustment
3.Peringkasan informasi yang tercantum dalam daftar utama dan ringkasan jurnal 4.adjustment kedalam Working trial balance.
5.Penyusunan audited financial statements.



3.Ringkasan jurnal adjustment.
Dalam proses pemeriksaannya akuntan mungkin menjumpai kesalahan kesalahan dalam laporan keuangan dan catatan catatan akuntansi kliennya.untuk membetulkan kesalan kesalahan tersebut akuntan membuat draft jurnal adjustment yang nantinya akan dibicarakan dengan klien.disamping itu akuntan juga membuat jurnal penggolongan kembali (reclassification entries) untuk unsur,yang,meskipun tidak salah dicatat oleh klien tetapi demi kepentingan penyajian laporan keuangan yang wajar,harus digolongkan kembali.

Jurnal adjustment yang diusulkan oleh akuntan biasanya diberi nomor urut dan untuk jurnal penggolongan kembali di beri identitas huruf.setiap jurnal adjustment maupun jurnal penggolongan kembali harus disertai penjelasan yang lengkap.
Jurnal adjustment berbeda dengan jurnal penggolongan kembali.jurnal penggolongan kembali digunakan akuntan hanya untuk memperoleh pengelompokan yang benar dalam laporan keuangan klien jurnal ini digunakan untuk menggolongkan kembali suatu jumlah dalam kertas kerja akuntan;tidak untuk disarankan agar dibukukan kedalam catatn akuntansi klien.

Contoh jurnal penggolongan kembali adalah jurnal untuk menggolongkan kembali saldo kredit piutang dagang kepada kreditur tertentu,sehingga jumlah tersebut akan tampak dalam neraca sebagai utang bukan sebagai pengurang terhadap saldo debit piutang dagang.rekening piutang yang mempunyai saldo kredit tersebut biasanya akan kembali lagi bersaldo debit dalam waktu singkat,sehingga akuntan tidak perlu menyarankan kepada klien untuk membukukan jurnal penggolongan kembali tersebut.di lain pihak,
Jurnal adjustment digunakan oleh akuntan untuk mengoreksi catatan akuntansi klien yang salah,sehingga jurnal ini disarankan oleh akuntan kepada klien untuk dibukukan dalam catatan akuntansi kliennya.oleh akuntan,jurnal adjustment dan jurnal penggolongan kembali ini mula mula dicatat dalam daftar pendukung dan ringkasan jurnal adjustment.kemudian jurnal jurnal tersebut diringkas dari daftar daftar pendukung kedalam daftar utama yang berkaitan dan kedalam Working trial balance.


4.Daftar Utama
Daftar utama adalah kertas kerja yang digunakan untuk meringkas informasi yang dicatat dalam daftar pendukung untuk rekening rekening yang berhubungan.daftar utama ini digunakan untuk menggabungkan rekening rekening buku besar yang sejenis,yang jumlah saldonya akan dicantumkan didalam laporan keuangan dalam satu jumlah.sebagai contoh daftar utama kasmerupakan penggabungan rekening rekening buku besar:kas ditangan Rp.5.000.000;kas di bank Rp55.000.000;dana kas kecil Rp2.000.000. Saldo kas yang disajikan dalam neraca adalah Rp 62.000.000.
Daftar utama mempunyai kolom yang sama dengan kolom kolom yang terdapat dalam Working trial balance.jumlah total tiap tiap kolom dalam daftar utama dipindahkan kedalam kolom yang berkaitan dalam Working trial balance.

5.Daftar Pendukung
Pada waktu akuntan melakukan verifikasi terhadap unsur unsur yang tercantum dalam laporan keuangan klien,ia membuat berbagai macam kertas kerja pendukung yang menguatkan informasi keuangan dan operasional yang dikumpulkannya.dalam setiap daftar pendukung harus dicantumkan pekerjaan yang telah dilakukan oleh akuntan dalam memverifikasi dan menganalisis unsur unsur yang dicantumkan dalam daftar tersebut,metode verifikasi yang digunakan,pertanyaa yang timbul dalam pemeriksaan,serta jawaban atas pertanyaan tersebut.daftar pendukung harus memuat juga berbagai kesimpulan yang dibuat oleh akuntan.



Sumber: Mulyadi,Pemeriksaan Akuntan.edidi 4.Yogyakarta:Bagian Penerbitan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN,

Read More......