Sugeng Rawuh Poro Tamu dumugi ing situs ipun mas Puthut Wibowo.....ampun di isin isin njihh,amargi niki taseh ajaran

PEMAKZULAN

akhir akhir ini sering sekali aku mendengar berita di televisi bahwa akan terjadi pemakzulan terhadap presiden SBY oleh DPR RI,terkait munculnya kasus tentang Bank Century.
tapi apa sih sebenarnya arti kata "pemakzulan"??

PEMAKZULAN (lebih populer disebut impeachment) adalah sebuah proses dari sebuah badan legislatif yang secara resmi menjatuhkan dakwaan terhadap seorang pejabat tinggi negara. Pemakzulan bukan selalu berarti pemecatan atau pelepasan jabatan, tetapi hanya merupakan pernyataan dakwaan secara resmi, mirip pendakwaan dalam kasus-kasus kriminal, sehingga hanya merupakan langkah pertama menuju kemungkinan pemecatan. Saat pejabat tersebut telah dimakzulkan, ia harus menghadapi kemungkinan dinyatakan bersalah melalui sebuah pemungutan suara legislatif, yang kemudian menyebabkan .

Pemakzulan berlaku di bawah undang-undang konstitusi di banyak negara di dunia, termasuk Amerika Serikat, Brasil, Rusia, Filipina, dan Republik Irlandia.


sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Pemakzulan

No comments:

Post a Comment